SOLOPOS.COM - Rencana Perluasan Kantor Kalurahan, Purwosari

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/DOK)

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan sejumlah bidang tanah di atas lahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah utara Kota Semarang yang hak pengelolaannya dikuasasi PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) telah beralih kepemilikan.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Lahan HPL pemprov ini setidaknya sudah ada yang berubah menjadi 10 sertifikat hak milik,” kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati seperti dikutip Antara, Rabu (10/12/2014).

Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang pernah dilakukan PT IPU.

Ia menjelaskan pengalihan hak atas tanah HPL tersebut bisa saja dilakukan, asal mendapat persetujuan pemprov selaku pemilik lahan.

“Dalam perkara ini, tidak izin atau persetujuan pemprov atas pengalihan menjadi milik pribadi tersebut,” katanya.

Ia menegaskan kejaksaan memiliki bukti atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT IPU tersebut.

Sementara itu, sebagai jaksa pengacara negara yang ditunjuk Pemprov Jawa Tengah atas gugatan yang dilayangkan PT IPU berkaitan dengan penguasaan atas HPL 237 hektare tanah pemerintah itu, Kejaksaan Tinggi telah menyiapkan diri.

Berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya telah dilakukan PT IPU tersebut, kata Mia, akan disampaikan dalam tanggapan atas gugatan penggugat.

Sebelumnya, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan atas lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang itu.

PT IPU menuntut ganti rugi materiil sebesar 789 miliar dan imateriil sebesar Rp873 miliar.

Selain gubernur, PT IPU juga menggugat Yayasan PRPP, PT PRPP Jawa Tengah, BPN pusat dan Provinsi Jawa Tengah, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya