Jateng
Jumat, 2 Juli 2021 - 16:13 WIB

Gubernur Jateng Minta Bupati/Wali Kota Patuh PPKM Darurat, Jika Ndableg Ini Sanksinya

Imam Yuda Saputra  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memerintahkan seluruh kepala daerah di Jateng menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar mulai 3-20 Juli 2021.

Ia tidak mau bupati dan wali kota di daerahnya tidak menaati dan tunduk dengan aturan diterapkan pemerintah pusat. Jika melanggar sanksi pun sudah disiapkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan. Ganjar pun setuju dengan sanksi itu. Dengan begitu, pelaksanaan PPKM Darurat yang diterapkan di seluruh Jateng bisa berjalan serentak dan sukses.

Advertisement

“Saya setuju [penerapan sanksi untuk kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat]. Kan memang bisa disanksi seperti itu. Dalam UU Pemda memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi,” jelas Ganjar saat dijumpai wartawan di rumah dinasnya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang

Advertisement

Baca Juga: KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang

Ganjar menegaskan, PPKM Darurat harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dengan taat. Dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mengikuti regulasinya.

“Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham,” jelasnya.

Advertisement

“Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, Pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Unpaid Leave Pegawai Hotel di DIY Mungkin Terjadi Lagi

Tak Boleh Bikin Aturan Sendiri

Ganjar menegaskan, tidak boleh lagi ada cerita kepala daerah yang membuat aturan sendiri dan tidak sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Advertisement

“Enggak boleh ada lagi yang bilang, ‘saya bertanggung jawab, biar saja tempat saya begini’. Enggak boleh. Kalau tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara ke teman-teman bupati dan wali kota, saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan akan mengamankan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Dengan begitu, harapannya target penurunan persebaran kasus Covid-19 bisa tercapai.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gowes Bareng Gus Miftah di Semarang Sambil Kampanye Prokes

Advertisement

“Jangan lupa juga untuk meningkatkan testing. Tidak ada lagi bupati dan wali kota yang bilang daerahnya aman, hijau. Evaluasi bukan di zona hijau, ukurannya itu testing berapa. Zona merah tidak apa-apa, asal testing dan tracing bagus, karena itu yang paling sulit,” ujarnya.

Sesuai aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No.15/2021, jumlah testing PCR di Jateng ditarget 74.052 orang per hari. Kota Semarang menjadi daerah paling tinggi ditarget testing yakni 3.984 orang per hari. Sedangkan paling rendah adalah Kota Magelang dengan 261 orang per hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif