SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menggelar diskusi dengan perwakilan buruh dari KSBSI di kantornya, Jumat (19/11/2021). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, tengah mengkaji penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 dengan menggunakan formula atau sistem ganda. Formula UMP ganda ini dianggap Gubernur Ganjar sebagai solusi yang tepat untuk memenuhi aspirasi kalangan buruh maupun pengusaha di tengah kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19.

Ganjar mengatakan formula untuk penetapan UMP 2022 sebenarnya sudah diatur secara baku melalui PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Meski demikian, jika mengacu PP tersebut banyak kalangan buruh yang merasa keberatan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah [PP]. Karena sudah pakem, maka sebenarnya tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya tidak adil,” kata Ganjar seusai berdialog dengan kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: UMP Jatim 2022 Naik Rp22.000, Buruh Ancam Mogok Massal

Ganjar mengaku juga sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha dan buruh. Dari diskusi itu ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi dan ada yang tidak. Maka, jika UMP dipukul rata akan ada perusahaan yang kuat dan tidak.

“Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” jelasnya.

Anomali

Menurutnya, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.

“Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” tegasnya.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

Baca juga: Alasan Jateng Jadi Tujuan Investor, Salah Satunya karena Upah Minimum

“UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair,” kata Ganjar.

Sementara itu, Sekertaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo, mengatakan, pihaknya sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral. Menurut mereka, tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi terjadi.

“Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh,” katanya.

UMP Jateng pada 2021 ditetapkan sekitar Rp1.798.979,12, atau naik sekitar Rp56.963,90 atau 3,27% dibanding UMP 2020. Jika mengikuti aturan PP 36/2021, maka UMP Jateng pada 2022 hanya naik sekitar 1,09% menjadi Rp1.818.578,87. Angka ini tidak sesuai dengan keinginan buruh yang menginginkan UMP Jateng pada 2022 mengalami kenaikan paling sedikit 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya