Jateng
Selasa, 26 Januari 2016 - 08:50 WIB

Gubernur Minta PNS Pensiun Jangan Stres dan Tak Ikut Gafatar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada para PNS Pemprov Jateng yang akan memasuki pensiun di Gedung Gradikan Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (25/1/2016).I (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Gubernur Ganjar berharap para PNS yang telah pensiun tak stres dan tak ikut arus Gafatar.

Semarangpos.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki pensiun jangan stres. Untuk itu, kata Ganjar perlu dilakukan persiapan secara mental dengan baik kepada PNS yang akan pensiuan agar nantinya menjadi sesuatu yang menyenangkan.

Advertisement

“Melalui persiapan mental yang baik, maka saat pensiun tidak stres, tapi malah gembira,” katanya pada penyerahan surat keputusan (SK) pensiun kepada 105 orang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Gedung Gradikan Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (25/1/2016).

Dalam kesempatan itu Ganjar juga meresmikian peluncuran layanan klaim pensiuan otomatis.

Gubernur juga mengingatkan kepada para pensiunan PNS agar tidak sampai mengikuti organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). “Jangan ikuti Gafatar,” ujar Ganjar disambut tawa hadirin.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Sri Puryono mengungkapkan 105 orang PNS pensiun pada periode 1 Februari sampai dengan 1 Maret 2016.

Perincianannya golongan II sebanyak 26 orang terdiri dari 14 orang terhitung mulai tanggal pensiun pada 1 Februari dan 12 orang per 1 Maret 2016.
Golongan III sebanyak 66 orang terdiri dari 41 orang pensiun pada 1 Februari dan 25 orang pada 1 Maret 2016, dan golongan IV sebanyak 13 terdiri dari enam orang pensiun pada 1 Februari dan tujuh orang pada 1 Maret 2016.

“PNS yang pensiun pada Februari akan menerima berkas SK pensiun, surat pemberitahuan pembayaran tabungan hari tua, surat pemberitahuan pembayaran pensiun pertama, kartu identitas pensiun, dan pemberitahuan nilai nominal tabungan perumahan bagi yang belum mengambilnya secara bersamaan,” jelas dia.

Advertisement

Insetyonoto/JIBI/Semaranpos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif