SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera masuk sidang. Pengadilan Negeri Kota Semarang meminta Pengggugat siapkan saksi dan bukti soal pengelolaan lahan milik pemprov

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Kota Semarang memerintahkan PT Indo Perkasa Usahatama menyiapkan bukti dan saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi ini.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (26/2/2015), ketika membacakan putusan sela atas putusan perkara ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi para tergugat, masing-masing Gubernur Jawa Tengah, PT Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah, serta Badan Pertahanan Nasional.

“Memutuskan menolak eksepsi para terdakwa tentang kewenangan absolut, melanjutkan sidang dengan pembuktian,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Hakim selanjutnya memerintah kuasa hukum penggugat untuk menyiap bukti-bukti yang akan diperiksa dan diserahkan pada sidang pekan depan.

“Untuk awal para pihak dipersilakan menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen, baru setelah itu pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Hakim menilai pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk menyidangkan sengketa HPL yang berlokasi di utara Kota Semarang ini.

Sementara itu, usai sidang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati mengatakan Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak tergugat yang diwakilinya berencana mengajukan banding atas putusan sela itu.

“Kami menilai perkara ini tetap merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT IPU Agus Dwiwarsono menyatakan masih memerlukan waktu untuk penyiapan bukti.

“Bukti yang akan kami sampaikan cukup banyak, tadi kami minta dua pekan, tapi tidak diberi,” katanya.

Selain bukti dokumen, menurut dia, ada sekitar enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya