Jateng
Kamis, 26 Februari 2015 - 15:50 WIB

GUGATAN TERHADAP GUBERNUR : Pengadilan Minta Penggugat Siapkan Bukti san Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera masuk sidang. Pengadilan Negeri Kota Semarang meminta Pengggugat siapkan saksi dan bukti soal pengelolaan lahan milik pemprov

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Kota Semarang memerintahkan PT Indo Perkasa Usahatama menyiapkan bukti dan saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi ini.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Kota Semarang memerintahkan PT Indo Perkasa Usahatama menyiapkan bukti dan saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi ini.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (26/2/2015), ketika membacakan putusan sela atas putusan perkara ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi para tergugat, masing-masing Gubernur Jawa Tengah, PT Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah, serta Badan Pertahanan Nasional.

Advertisement

Hakim selanjutnya memerintah kuasa hukum penggugat untuk menyiap bukti-bukti yang akan diperiksa dan diserahkan pada sidang pekan depan.

“Untuk awal para pihak dipersilakan menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen, baru setelah itu pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Hakim menilai pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk menyidangkan sengketa HPL yang berlokasi di utara Kota Semarang ini.

Advertisement

Sementara itu, usai sidang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati mengatakan Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak tergugat yang diwakilinya berencana mengajukan banding atas putusan sela itu.

“Kami menilai perkara ini tetap merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT IPU Agus Dwiwarsono menyatakan masih memerlukan waktu untuk penyiapan bukti.

Advertisement

“Bukti yang akan kami sampaikan cukup banyak, tadi kami minta dua pekan, tapi tidak diberi,” katanya.

Selain bukti dokumen, menurut dia, ada sekitar enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif