Gugatan terhadap rektor Universitas Diponegoro oleh mantan rektor M Syafruddin dinilai mubazir karena rektor baru sudah dilantik April 2015
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Gugatan mantan calon Rektor Universitas Diponegoro Semarang M.Syafruddin terhadap rektor perguruan tinggi tersebut dinilai mubazir, karena pimpinan baru kampus negeri tersebut sudah terpilih dan dilantik April 2015 lalu.
Hal tersebut diungkapkan dalam jawaban Undip Semarang yang disampaikan kuasa hukumnya Pujiyono kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, seperti dikutip Antara, Selasa (29/4/2015).
Dalam jawaban tergugat tersebut, dijelaskan bahwa surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan kembali Rektor Undip periode 2015-2019 tersebut tidak berlaku lagi, karena tugas kepanitian tersebut sudah selesai dan telah terpilih rektor yang baru.
Atas hal tersebut, majelis hakim PTUN diminta menolak seluruh gugatan penggugat.
Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga yang meminpin sidang gugatan tersebut selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan tanggapan.
Selain itu, hakim juga memanggil panitia pemilihan Rektor Undip yang surat keputusan pembentukannya digugat tersebut pada sidang pekan depan.
“Pada sidang pekan depan, anggota panitia pemilihan diminta kehadirannya dalam sidang,” katanya.
Undangan terhadap anggota panitia pemilihan rektor tersebut, berkaitan dengan adanya kepentingan atas surat keputusan pembentukan yang digugat itu.
Sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang digugat oleh salah seorang mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M.Syafruddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.