Jateng
Rabu, 12 Januari 2022 - 12:33 WIB

Gunakan Knalpot Brong, Ratusan Motor di Jateng Disita Polisi

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah motor terjaring razia oleh jajaran Ditlantas Polda Jateng karena menggunakan knalpot brong. (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Ratusan sepeda motor di berbagai daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) terjaring razia pelanggaran lalu lintas karena menggunakan knalpot brong, atau knalpot yang tidak memenuhi standar.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan razia knalpot brong itu digelar secara serentak di berbagai wilayah di Jateng sejak Selasa (11/1/2022).

Advertisement

“Sehari bisa ratusan kendaraan yang kena razia. Untuk Selasa kemarin, ada sekitar 539 sepeda motor yang kena razia, paling banyak di Kota Semarang mencapai 72 kendaraan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Hasil Razia, Polres Sukoharjo Sita 15 Kendaraan Bermotor Knalpot Brong

Sementara itu pada Senin (10/1/2022), razia knalpot brong juga sempat digelar jajaran Ditlantas Polda Jateng. Dari razia itu terjaring 145 sepeda motor, paling banyak berasal dari Kota Semarang yang mencapai 32 sepeda motor.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan razia knalpot brong digelar untuk menertibkan penggunaan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

“Mereka yang terjaring razia, selain diberi surat tilang [bukti pelanggaran] juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.

Iqbal mengatakan selain mengganggu pengguna jalan, penggunaan knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Baca juga: ETLE di Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal itu bisa membahayakan pengendara sendiri karena tidak sesuai standardisasi,” jelasnya.

Iqbal menambahkan setiap kendaraan yang akan digunakan di jalan telah melalui tahap uji coba dan keselamatan. Penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

“Untuk itu kami imbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan menghargai pengendara lain serta menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif