SOLOPOS.COM - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buono, saat menginterogasi pelaku penimbunan solar subsidi di Mapolres Demak, Kamis (19/1/2023). (Istimewa)

Solopos.com, DEMAK — Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), meringkus tiga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Ketiganya menimbun BBM jenis solar sebanyak 1.300 liter yang di sebuah bangunaan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menyebutkan terungkapnya penimbunan BBM subsidi jenis solar ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu, aparat Polres Demak langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap ketiga pelaku.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Informasi dari masyarakat. Kami kemudian membekuk tiga pelaku. Ketiganya melakukan aksi [penimbunan solar] dengan cara membeli di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Demak maupun daerah lain,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jeriken dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar Kapolres Demak.

Dari keterangan ketiga pelaku diketahui jika aksi menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi jenis solar itu sudah berjalan selama tiga bulan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku pun dijerat Pasal 5 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya