SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah), menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus pencabulan yang dilakukan guru SMP di Kabupaten Batang di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Guru sebuah SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), yang kedapatan berbuat cabul terhadap puluhan siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Pura, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan yang dilakukan guru di Batang itu di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Djuhandani menyebutkan perbuatan cabul guru SMP di Batang itu dilakukan dalam rentang waktu dua tahun, atau sejak 2022 hingga Agustus 2022. Pelaku melakukan hubungan seksual dengan 10 korban dan 35 anak lainnya menjadi korban pencabulan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Tersangka berinisial AM, 33, ini merupakan guru sekaligus pembina OSIS di SMP tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus tes kedewasaan dan kejujuran. Perbuatan tersangka ini kali terakhir dilakukan pada 17 Agustus lalu, atau seusai upacara bendera di sekolah tersebut.

“Ada tiga klaster [kasus pencabulan] yakni klaster kelas 7 atau kelas 1, klaster kelas 8, dan klaster kelas 9. Untuk klaster [siswa] kelas 7 yang dilakukan hanya pencabulan,” ujar Djuhandani.

Djuhandani mengungkapkan guru cabul pada SMP di Batang ini melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat di lingkungan sekolah tersebut. Lokasi yang digunakan antara lain ruang OSIS, ruang kelas lantai atas, dan musala sekolah.

Baca juga: Terus Bertambah, Korban Guru SMP Cabul di Batang Kini 13 Orang

Akibat perbuatan itu, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi bisa ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan guru korban [20 tahun],” ujar Djuhandani.

Perbuatan cabul yang dilakukan guru SMP di Batang ini terkuat setelah ada salah satu orang tua korban yang melapor ke polisi pada akhir Agustus lalu. Dari situ, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan akhirnya menangkap pelaku.

Awalnya hanya ada enam korban yang melapor. Namun di kemudian hari, jumlah korban yang melapor bertambah banyak menjadi 13 anak. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban pencabulan dan persetubuhan guru SMP di Batang ini mencapai 45 anak, di mana 10 di antaranya menjadi korban persetubuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya