SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Guru honorer Semarang gajinya yang akan disesuaikan dengan UMK terpantau sesuai kinerja

Semarangpos.com, SEMARANG-Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan penyesuaian honor guru tidak tetap (GTT) dengan upah minimum kerja (UMK) akan terpantau sesuai dengan kinerja masing-masing.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Seiring dengan kebijakan kenaikan honor GTT atau guru honorer sesuai UMK kan ada persyaratan minimal jam mengajar 24 jam/minggu,” kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Rabu (6/1/2016).

Menurut dia, GTT yang bisa memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam/minggu akan mendapatkan penyesuaian honor, sementara yang tidak bisa memenuhi disesuaikan dengan kinerja yang dicapai.

Ia mengatakan persyaratan jam mengajar minimal itu sekaligus menjadi sarana evaluasi bagi GTT agar bisa menjalankan kewajibannya secara optimal dalam penyelenggaraan proses pendidikan.

Persyaratan lainnya bagi GTT untuk penyesuaian honor, kata dia, di antaranya pendidikan terakhir minimal sarjana (S1) dan harus linier dengan mata pelajaran yang diampunya di sekolah.

“Di samping GTT, ada juga tenaga kependidikan tidak tetap. Mereka ini juga disesuaikan honornya dengan UMK, namun perhitungannya bukan dengan jam mengajar minimal, melainkan jumlah jam kerja,” katanya.

Tenaga kependidikan tidak tetap yang dimaksud, antara lain tenaga administrasi, tenaga keperpustakaan, pengelola buku induk, sampai tukang kebun yang diangkat berdasarkan surat penugasan kepala sekolah.

Evaluasi atas kinerja GTT dan tenaga kependidikan tidak tetap, kata dia, berada di tangan kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan tempatnya mengabdi yang menjadi atasan langsung mereka.

Bunyamin mengakui perekrutan GTT dan tenaga kependidikan honorer memang oleh satuan pendidikan, namun Disdik berpegang pada “database” jumlah GTT dan tenaga kependidikan honorer yang sudah ada.

Jadi, kata dia, GTT atau tenaga kependidikan tidak tetap yang baru diangkat oleh satuan pendidikan tidak bisa serta merta mendapatkan penyesuaian honor jika belum masuk dalam “database”.

“Ke depannya, memang ada rencana perekrutan GTT dan tenaga kependidikan honorer tidak lagi di satuan pendidikan, namun terpusat di Disdik. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya.

Mengenai keberadaan GTT dan tenaga kependidikan honorer, ia mengatakan sepanjang tidak ada guru pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun atau kekosongan maka sekolah tidak akan merekrut GTT.

“Selama ini, GTT diangkat karena sekolah membutuhkan untuk mengisi kekosongan. Idealnya, guru PNS yang pensiun diganti dengan mengangkat atau perekrutan guru PNS yang baru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya