Jateng
Kamis, 7 Januari 2016 - 19:50 WIB

GURU HONORER SEMARANG : Penyesuaian Honor GTT dengan UMK Terpantau Sesuai Kinerja

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Guru honorer Semarang gajinya yang akan disesuaikan dengan UMK terpantau sesuai kinerja

Semarangpos.com, SEMARANG-Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan penyesuaian honor guru tidak tetap (GTT) dengan upah minimum kerja (UMK) akan terpantau sesuai dengan kinerja masing-masing.

Advertisement

“Seiring dengan kebijakan kenaikan honor GTT atau guru honorer sesuai UMK kan ada persyaratan minimal jam mengajar 24 jam/minggu,” kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Rabu (6/1/2016).

Menurut dia, GTT yang bisa memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam/minggu akan mendapatkan penyesuaian honor, sementara yang tidak bisa memenuhi disesuaikan dengan kinerja yang dicapai.

Advertisement

Menurut dia, GTT yang bisa memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam/minggu akan mendapatkan penyesuaian honor, sementara yang tidak bisa memenuhi disesuaikan dengan kinerja yang dicapai.

Ia mengatakan persyaratan jam mengajar minimal itu sekaligus menjadi sarana evaluasi bagi GTT agar bisa menjalankan kewajibannya secara optimal dalam penyelenggaraan proses pendidikan.

Persyaratan lainnya bagi GTT untuk penyesuaian honor, kata dia, di antaranya pendidikan terakhir minimal sarjana (S1) dan harus linier dengan mata pelajaran yang diampunya di sekolah.

Advertisement

Tenaga kependidikan tidak tetap yang dimaksud, antara lain tenaga administrasi, tenaga keperpustakaan, pengelola buku induk, sampai tukang kebun yang diangkat berdasarkan surat penugasan kepala sekolah.

Evaluasi atas kinerja GTT dan tenaga kependidikan tidak tetap, kata dia, berada di tangan kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan tempatnya mengabdi yang menjadi atasan langsung mereka.

Bunyamin mengakui perekrutan GTT dan tenaga kependidikan honorer memang oleh satuan pendidikan, namun Disdik berpegang pada “database” jumlah GTT dan tenaga kependidikan honorer yang sudah ada.

Advertisement

Jadi, kata dia, GTT atau tenaga kependidikan tidak tetap yang baru diangkat oleh satuan pendidikan tidak bisa serta merta mendapatkan penyesuaian honor jika belum masuk dalam “database”.

“Ke depannya, memang ada rencana perekrutan GTT dan tenaga kependidikan honorer tidak lagi di satuan pendidikan, namun terpusat di Disdik. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya.

Mengenai keberadaan GTT dan tenaga kependidikan honorer, ia mengatakan sepanjang tidak ada guru pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun atau kekosongan maka sekolah tidak akan merekrut GTT.

Advertisement

“Selama ini, GTT diangkat karena sekolah membutuhkan untuk mengisi kekosongan. Idealnya, guru PNS yang pensiun diganti dengan mengangkat atau perekrutan guru PNS yang baru,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif