Jateng
Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:50 WIB

Hadapi Adik Jaksa Agung, Bupati Jepara Berkali-Kali Minta Bantuan Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi mengaku sudah berkali-kali meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapinya.

“Sudah lebih dari sepuluh kali saya sampaikan permasalahan yang saya hadapi kepada presiden, di setiap kesempatan bertemu langsung dengan beliau,” kata Marzuqi saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019).

Advertisement

Ia menjelaskan ketika kunjungan Presiden Jokowi ke Rembang pada 4 Februari 2019 juga menyempatkan diri untuk mengadukan permasalahan hukum yang dialaminya. Perkara itu, lanjut dia, juga langsung ia sampaikan kepara Jokowi saat dilakukan pertemuan di Istana Bogor pada 23 April 2019.

Ia menjelaskan permasalahan hukum yang harus dihadapinya ini tidak lepas dari peran mantan wakilnya Soebroto yang juga adik Jaksa Agung Prasetyo. Karena itulah, ia mengaku dizalimi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik pada tahun 2011 hingga 2013.

Kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Lasito ini, menurut dia, terjadi akibat keterbatasan pengetahuannya di bidang hukum. “Kesalahan saya karena saya tidak tahu seluk beluk hukum sehingga menyuap hakim Lasito. Padahal saya sama sekali tidak mengenal Pak Lasito,” katanya  dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Alysious Priharnoto Bayuaji tersebut.

Advertisement

Dalam penutup nota pembelaannya, Marzuqi meminta keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017. Marzuqi dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif