Jateng
Sabtu, 5 Februari 2022 - 15:27 WIB

Hadeh! Ngaku-Ngaku Wartawan, 2 Pria di Pemalang Peras Petugas SPBU

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua wartawan gadungan saat dibawa Polisi di Mapolres Pemalang, Jumat (5/2/2022). (Istimewa)

Solopos.com, PEMALANG — Mengaku sebagai wartawan, dua pria di Kabupaten Pemalang, J, 45, dan MMS, 30, melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pemerasan yang disertai ancaman terhadap petugas SPBU 4452311 Randudongkal.

Akan tetapi, aksi dua wartawan gadungan itu mampu digagalkan aparat Satreskrim Polres Pemalang. Kedua wartawan gadungan itu ditangkap pada Kamis (3/2/2022) malam.

Advertisement

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, mengatakan kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Heboh! Meninggal, Mayat Remaja di Pemalang Disimpan Berbulan-Bulan

“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” ujar Kapolres Pemalang, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Advertisement

Kapolres Pemalang mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pemerasan disertai ancaman yang dilakukan dua pria yang mengaku sebagai wartawan itu.

“Dari keterangan beberapa saksi, kami lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp10 juta, yang merupakan hasil kejahatan pelaku.

Advertisement

Baca juga: Wartawan Gadungan Peras Kades Paluhombo Sukoharjo Hingga Rp25 Juta

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pria yang mengaku sebagai wartawan itu pun dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Kedua wartawan gadungan itu diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif