SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan santri di Banjarnegara, SAW (tengah), saat dihadirkan di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022). (Solopos.com-Polres Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menyebut guru sekaligus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, yang melakukan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di bawah umur memiliki kelainan seksual. Tersangka berinisial SAW alias JS, 32, itu selalu bernafsu ketika melihat anak laki-laki berparas tampan dan berkulit putih.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjarnegara saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada lingkungan ponpes di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi. Hendri menyebut kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban kepada guru pengganti yang menggantikan tugas tersangka saat pergi ke Aceh.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Saat [tersangka] pergi, kegiatan belajar digantikan guru lain. Santri yang pernah mengalami pencabulan pun cerita kepada guru yang menggantikan,” ujar Kapolres Banjarnegara dalam keterangan tertulisnya.

Hendri mengungkapkan modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli para santri laki-laki yang masih di bawah umur itu. Tersangka awalnya mengajak para korban datang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi ponpes.

Di rumah tersebut, tersangka kemudian membelikan berbagai makanan untuk korban. Setelah diajak makan, korban diajak masuk ke kamarnya hingga terjadi tindakan asusila tersebut.

Baca juga: Tak Bermoral! Guru Sekaligus Ketua Yayasan Ponpes Banjarnegara Cabuli 7 Santri

Perbuatan tersangka itu diduga telah terjadi sejak November 2021. Sejak saat itu, sudah ada tujuh santri laki-laki yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka.

“Namun yang diinterogasi baru enam anak [korban]. Ini akan kami kembangkan lagi nanti saat pemeriksaan lanjutan,” tegas Kapolres Banjarnegara.

Hendri menambahkan saat ini tersangka yang merupakan guru sekaligus pendiri ponpes di Banjarnegara itu telah diamankan di kantor polisi. Ia ditangkap sejak Kamis (25/8/2022), di rumahnya yang berada di Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Terungkap! 7 Siswi Jadi Korban Guru SMP Cabul di Batang

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman yang diterima karena merupakan tenaga pendidik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya