SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto saat menunjukkan berkas laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (31/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Kehadiran Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi pada acara konsolidasi PDI Perjuangan di Hotel Padma Semarang, Selasa (15/8/2023) berbuntut panjang. Mantan Wali Kota Salatiga dua periode, Yuliyanto, melaporkan Pj Wali Kota Salatiga tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Yuliyanto mengatakan laporan yang ia layangkan kepada KASN bukan tanpa alasan. Ia menegaskan kehadiran ASN ke pertemuan partai merupakan pelanggaran netralitas ASN.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Mengacu pada aturan bahwa penjabat bupati atau penjabat wali kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tertinggi pratama yang ditetapkan oleh Mendagri. Beliau datang di acara PDIP di Semarang, sesuai aturan itu salah,” jelas Yuliyanto, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkan Yuliyanto Pj Wali Kota Salatiga telah melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik.

Sinoeng dinilai tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dengan datang ke acara internal partai, meski itu adalah undangan jika melanggar aturan tentu bisa tidak datang. Buktinya, dari beberapa penjabat hanya tiga orang yang datang ke acara tersebut. Ini soal netralitas ASN,” ujar Yuliyanto.

Yuliyanto menambahkan jika hal tersebut dibiarkan berlarut dan ASN lain melakukan tindakan serupa, tentunya pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal dan bisa terbelah.

Dia meminta agar KASN melakukan pembinaan, pengawasan, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas ASN. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Laporan tersebut, lanjut Yuliyanto, sebagai upaya pembelajaran bagi ASN di jajaran Pemkot Salatiga agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Saat ini kan suasana politik menjelang Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada 2024. Seluruh ASN harus netral dan menempatkan diri sebagai penyelenggara pemerintah yang profesional,” tandas Yuliyanto.

Sementara di kesempatan terpisah, Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi, mengaku sudah tahu jika dirinya dilaporkan ke KASN oleh mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.

“Sudah tahu [jika dilaporkan], nanti responsnya nunggu dari KASN. Kalau ada panggilan, ya saya akan datang,” terang Sinoeng, Jumat (1/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya