SOLOPOS.COM - Seto Mulyadi atau Kak Seto (Antara)

Solopos.com, BANYUMAS — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyampaikan kritik kepada Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, menyusul dihadirkannya anak yang berhadapan dengan hukum, berinisial R, 13, karena membakar sekolahnya saat jumpa pers, beberapa hari lalu.

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, mengaku setelah mendengar kasus tersebut dan melihat foto konferensi pers yang digelar Polres Temanggung dengan menghadirkan pelaku pembakaran, pihaknya melayangkan kritik keras. Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut sebagai suatu langkah yang keliru.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres [Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi]. Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini,” ujar pria yang karib disapa Kak Seto itu dilansir dari Antara, Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan dari hasil komunikasi tersebut, Kapolres Temanggung mengaku salah dan khilaf karena menghadirkan pelaku yang masih anak-anak dalam konferensi pers tersebut. Oleh karena itu, Kapolres Temanggung meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan tersebut.

“Jadi, ini tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Kak Seto, prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. “Artinya, suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kak Seto mengaku telah menghubungi orang tua beserta R, anak yang berhadapan dengan hukum karena membakar sekolahnya. Ia pun menanyakan tentang kondisi R dan lain sebagainya.

Menurut Kak Seto, R saat ini sudah mulai tenang berada di rumah dan mengaku mendapat perlakuan yang cukup baik selama menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung.

“Artinya cukup dalam situasi yang ramah anak, bahkan didampingi oleh orang tuanya,” katanya.

Selain itu, R juga mendapat pendampingan dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Kementerian Sosial.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, berbuat nekat dengan membakar gedung sekolahnya pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Berdasarkan pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena kerap menjadi sasaran bullying teman maupun guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya