SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng memberikan respons terhadap kritik yang disampaikan sejumlah pihak terkait keputusan jajarannya yang menghadirkan tersangka kasus pembakaran gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, dalam sesi jumpa pers, beberapa hari lalu. Hal itu dikarenakan tersangka kasus pembakaran itu masih di bawah umur dan diduga merupakan korban perundungan atau bullying.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy, menyampaikan permintaan maaf karena telah menghadirkan tersangka yang masih di bawah umur dalam sesi jumpa pers tersebut. Kendati, tersangka dihadirkan dengan wajah ditutupi atau mengenakan sebo dengan pengawalan aparat bersenjata.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan polemik, Polda Jateng meminta maaf. Kami meminta maaf apabila pelaksanaan presscon keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Iqbal menambahkan Polda Jateng meminta keterangan pada pihak Polres Temanggung seusai siswa pembakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan pengawalan personel bersenjata laras panjang. Iqbal menyatakan bahwa aparat Polda Jateng sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak.

“Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat presscon [press conferece]. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal,” ujar Iqbal.

“Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur,” imbuh Iqbal.

Pendampingan Psikologis

Iqbal memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Selain itu, polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap si anak itu.

“Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik,” dalihnya.

Sekadar informasi, tindakan aparat Polres Temanggung yang menghadirkan tersangka kasus pembakaran SMP Negeri 2 Pringsurat saat sesi jumpa pers, beberapa hari lalu itu, menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

Ia menyebut tindakan polisi sangat berlebihan dan berpotensi melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, tidak seharusnya anak yang menjadi tersangka atau berhadapan dengan hukum dihadirkan dalam jumpa pers, bahkan dikawal polisi bersenjata.

Selain itu, meski si anak hadir dengan penutup wajah, hal itu tetap berpotensi membuat awak media mereka bagian wajah yang ditutupi. Polisi pun berpotensi memfasilitasi awak media melanggar Pasal 19 UU SPPA.

Selain kritik dari eks Komisioner KPAI, tindakan polisi yang menghadirkan siswa pembakar SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, saat jumpa pers itu juga menuai kritik dari netizen. Warganet ramai-ramai mencibir tindakan polisi itu terlebih setelah foto-foto tersangka saat jumpa pers yang tersebar di media sosial (medsos) disandingkan dengan tersangka kasus penganiayaan yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya