Jateng
Jumat, 14 Juli 2023 - 18:03 WIB

Hakim Kopi Sianida Raih Gelar Profesor Kehormatan Unissula Semarang

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Binsar M.Gultom menyampaikan pidato ilmiah saat dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Unissula Semarang, Jumat (14/7/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili kasus pembunuhan dengan modus kopi yang mengandung siandia pada tahun 2016 lalu, Binsar M. Gultom, mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (14/72023).

Dalam sidang pengukuhannya, Binsar M Gultom, menyampaikan orasi ilmiah tentang “Efektivitas Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan HAM di Indonesia”. Binsar menyampaikan pendapat tentang solusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum dan sesudah terbentuknya UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Advertisement

Menurut dia, jika Pemerintah Indonesia mempersulit dan tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah menumpuk di Komnas HAM dan Jaksa Agung, maka dikhawatirkan pemerintah internasional yang akan mengambil alih kasus-kasus tersebut untuk disidangkan.

“Pemerintah internasional lewat International Criminal Court dapat mengambil-alih kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Internasional,” kata mantan Hakim yang pernah mengadili pelanggaran HAM Timor Timur itu.

Oleh karena itu, ia menilai upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan yakni melalui rekonsiliasi nasional.

Advertisement

“Melalui jalur rekonsiliasi nasional dengan tetap bisa diungkap siapa yang bertanggung jawab, serta korban dan anggota keluarga atau ahli waris tetap mendapat kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi,” tambahnya.

Sementara untuk pelanggaran HAM berat masa sekarang, lanjut dia, satu-satunya solusi yang harus dilakukan yakni harus melalui proses hukum. “Tidak boleh dilakukan rekonsiliasi atau menutup-nutupi kasus tersebut. Harus diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan HAM sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pengadilan HAM,” katanya.

Ia menuturkan untuk menyelesaikan kasus masa sekarang tersebut, maka Komnas HAM bersama Jaksa Agung harus segera mengungkap dan menyelesaikannya. “Terlebih untuk kasus yang sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, maka Jaksa Agung harus segera melimpahkan ke Pengadilan HAM,” kata calon Hakim Agung tersebut.

Advertisement

Sementara kepada Presiden Joko Widodo, ia mengharapkan agar bersikap tegas kepada Komnas HAM dan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu sebelum masa jabatannya berakhir di 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif