Jateng
Selasa, 2 Juli 2019 - 21:50 WIB

Hakim Lasito Ditahan di LP Kendal, KPK Beralasan demi Keselamatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, di Kendal. Bukan tanpa alasan terdakwa kasus suap yang melibatkan bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi itu, ditahan di luar Kota Semarang.

KPK menyatakan pemilihan lokasi itu demi keselamatan hakim Lasito sendiri. “Demi keamanan, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Kendal,” kata jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019).

Advertisement

Menurut dia, Lasito merupakan hakim yang bertugas di PN Semarang. Jika ditahan di LP Kedungpane, Semarang, kata dia, keselamatan Lasito dikhawatirkan akan terancam.

Ia menjelaskan semasa menjabat sebagai hakim, Lasito banyak mengadili perkara yang terpidananya menghuni LP Kedungpane. “Kami tetap harus memperhatikan keselamatan yang bersangkutan selama menjalani perkara ini,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, jarak Kendal ke Semarang juga tidak terlalu jauh. Dengan demikian, penahanan Lasito di LP Kendal diharapkan tidak akan mengganggu jadwal sidang.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan US$16.000 dari Marzuqi. Pemberian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif