SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Lasito mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan suap yang dilakukan bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi. Permohonan tersebut disampaikan Lasito melalui penasihat hukumnya kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).

Penasihat hukum Lasito, Aris Setiono, mengatakan kliennya siap membuka seluruh hal yang berkaitan dengan tindak pidana ini. “Fakta dalam persidangan terungkap yang bertanggung jawab ialah ketua pengadilan negeri [PN],” katanya.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Ia mengharapkan dengan pengajuan justice collaborator ini akan meringankan hukuman Lasito nantinya. Atas pengajuan itu, Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mempersilakan untuk disampaikan.

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima uang suap dari Bupati Ahmad Marzuqi senilai Rp500 juta dan US$16.000. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya