Jateng
Rabu, 24 Juli 2019 - 11:50 WIB

Hakim Lasito Maju Jadi Justice Collaborator

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Lasito mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan suap yang dilakukan bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi. Permohonan tersebut disampaikan Lasito melalui penasihat hukumnya kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).

Penasihat hukum Lasito, Aris Setiono, mengatakan kliennya siap membuka seluruh hal yang berkaitan dengan tindak pidana ini. “Fakta dalam persidangan terungkap yang bertanggung jawab ialah ketua pengadilan negeri [PN],” katanya.

Advertisement

Ia mengharapkan dengan pengajuan justice collaborator ini akan meringankan hukuman Lasito nantinya. Atas pengajuan itu, Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mempersilakan untuk disampaikan.

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima uang suap dari Bupati Ahmad Marzuqi senilai Rp500 juta dan US$16.000. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif