Jateng
Kamis, 7 Juni 2018 - 19:50 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus PT RUM Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Feni tak kuasa menahan air mata begitu mendengar hakim Sigit Haryanto membacakan putusan sela dalam sidang kasus <a title="Warga Beri Lampu Hijau PT RUM Sukoharjo Berproduksi, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910264/warga-beri-lampu-hijau-pt-rum-sukoharjo-berproduksi-ini-syaratnya">PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo</a> di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6/2018). Ibu tiga orang anak itu sedih dan kecewa karena hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.</p><p>&ldquo;<em>Anak-anak ora iso Badha bareng bapake</em> [anak-anak jadi enggak bisa merayakan Lebaran sama bapaknya],&rdquo; keluh Feni.</p><p>Feni merupakan istri Sukemi, yang menjadi salah satu dari lima terdakwa kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo. Ia datang ke <a title="Jelang Sidang Kasus PT RUM, Nama Kajari Sukoharjo Dicatut Penipu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180521/490/917555/jelang-sidang-kasus-pt-rum-nama-kajari-sukoharjo-dicatut-penipu">PN Semarang </a>&nbsp;bersama tiga putranya, Genta, Rafa, dan Dafa, tiap kali sidang digelar.</p><p>Sebelumnya, ia berharap hakim mengabulkan pembelaan terdakwa dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu. Dengan begitu, ia pun berharap suaminya bisa mendapat penangguhan penahanan, sehingga bisa Lebaran bersama keluarga di kampung.</p><p>Namun, keinginan itu pupus setelah hakim tak mengabulkan eksepsi yang diajukan para terdakwa. Hakim bahkan tak mengabulkan permohonan kelima terdakwa yang ingin sidang kasus PT RUM dipindah ke PN Sukoharjo.</p><p>&nbsp;&ldquo;Keberatan tidak diterima, maka kasus ini harus dilanjutkan ke perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan [saksi] pada 26 Juni nanti,&rdquo; ujar Sigit saat membacakan putusannya.</p><p>Hakim kekeh dengan putusannya agar sidang tetap digelar di PN Semarang. Ia menilai keputusan itu diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban selama sidang berlangsung.</p><p>&ldquo;Ini untuk menghindari adanya gesekan antara massa pendukung terdakwa dengan aparat keamanan. Selain itu juga demi kelancaran dan keamanan sidang,&rdquo; tutur Sigit.</p><p>Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Zainal Musthofa, mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Dari lima ekspeksi yang diajukan, yang paling membuatnya kecewa adalah penolakan terkait dipindahkannya persidangan kasus <a title="Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus PT RUM Kambinghitamkan Negara" href="http://semarang.solopos.com/read/20180601/515/919573/ajukan-eksepsi-terdakwa-kasus-pt-rum-kambinghitamkan-negara">PT RUM </a>&nbsp;dari PN Semarang ke PN Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Bisa dibayangkan beban yang harus ditanggung keluarga terdakwa. Mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit setiap kali datang ke persidangan. Padahal untuk makan sehari-hari saja mereka pas-pasan,&rdquo; terang Zainal.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif