SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa terkait kenaikan upah minimum di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, beberapa waktu lalu (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa harap-harap cemas menjelang penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Selasa (21/11/2023). Pihaknya pun tengah bersiap-siap melakukan mogok kerja karena merasa tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak bakal terakomodasi.

Sekretaris DPW KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan para buruh di 35 kabupaten/kota merasa degdegan menjelang batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2023. Sebab menurutnya, pemerintah bakal tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan kenaikan upah minimum.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Banyak yang ketar-ketir buruh Jateng kalau tetap pakai PP 51/2023. Maka kami berharap, Pj Gubernur (Nana Sujadna) tetap menggunakan hati nurani. Melihat fakta di lapangan, kondisi riil dan konsep partai buruh yang telah disampaikan. Karena upah di Jateng ini rendah,” harap Aulia kepada Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Aulia pun menegaskan bila para buruh tetap keukeh menolak PP 51/2023 dan meminta kenaikan upah minimal 15 persen. Apabila hal tersebut tidak diakomodir, maka para buruh di Jateng siap melakukan aksi demo besar-besaran.

“[Bila tidak diakomodir?] Aksi pasti. Kita akan lakukan kembali [demo]. Sekalian pengawalan UMK [upah minimum kabupaten/kota]. Rencana Minggu depan akan turun ke jalan sebelum [penetapan UMK] tanggal 30 November. Bahkan hari ini teman-teman kita sudah ada yang melakukan aksi. Di Jepara saat ini sedang demo,” bebernya.

Tak hanya turun ke jalan, Aulia menyampaikan jika buruh Jateng siap melakukan aksi mogok kerja nasional seusai intruksi dari Presiden KSPI, Said Iqbal. Praktis, apabila buruh Jateng melakukan aksi mogok kerja itu, maka perusahaan atau industri di Jateng bakal berhenti untuk sementara waktu atau mati suri.

Mati suri itu pun tentunya bakal memaksa pabrik melakukan penghentian produksi sementara waktu. Sebab, para pekerjanya akan keluar dari pabrik untuk melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.

“Jateng ada empat konfederasi buruh. Dari kami [KSPI] ada 145 ribu buruh. Itu belum keseluruhan serikat lainya. Dan ya [mogok kerja]. Kita ini sedang melakukan persiapan, konsolidasi. Kalau ini (kenaikan dibawah 15 persen) tidak bisa dihindari kami akan lakukan [mogok kerja]. Karena kemungkinan mereka [pemerintah] menggunakan PP 51/2023,” tegasnya.

Perlu diketahui, pada rapat pleno di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Kamis (16/11/2023) lalu, menghasilkan dua angka berbeda yang diusulkan kepada Pj Gubernur. Yakni dari perwakilan dewan pengupahan pekerja meminta kenaikan minimal sebesar 15 persen sedangkan dewan pengupahan pengusaha sebesar 4,02 persen kenaikan.

Belum satu suaranya itu karena dari unsur pengusaha menginginkan kenaikan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. Sementara dari perwakilan buruh menolak penetapan kenaikan upah menggunakan PP baru turunan dari PP No. 36/2023 tersebut dan tetap meminta kenaikan upah minimal 15 persen.

“Insya Allah naik. Ya naik, gitu aja. Saya belum bisa memastikan itu [persentase kenaikan],” tutup Kepala Disnakertrasns, Ahmad Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya