SOLOPOS.COM - Pascapemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Januari 2015, Deviasi harga BBM non subsidi (Pertamax) dengan BBM bersubsidi (Premium) semakin tipis. Konsumsi Pertamax di DIY pun mengalami kenaikan hingga 400% sementara Premium turun sekitar 15%. Tampak sejumlah konsumen mengisi BBM Pertamax di SPBU Lempuyangan, Senin (5/1/2015) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Pascapemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Januari 2015, Deviasi harga BBM non subsidi (Pertamax) dengan BBM bersubsidi (Premium) semakin tipis. Konsumsi Pertamax di DIY pun mengalami kenaikan hingga 400% sementara Premium turun sekitar 15%. Tampak sejumlah konsumen mengisi BBM Pertamax di SPBU Lempuyangan, Senin (5/1/2015) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Pascapemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Januari 2015, Deviasi harga BBM non subsidi (Pertamax) dengan BBM bersubsidi (Premium) semakin tipis. Konsumsi Pertamax di DIY pun mengalami kenaikan hingga 400% sementara Premium turun sekitar 15%. Tampak sejumlah konsumen mengisi BBM Pertamax di SPBU Lempuyangan, Senin (5/1/2015) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Harga BBM turun ternyata tak serta merta menurunkan tarif angkutan. Organda Cilacap menyatakan penyesuaian tarif angkutan masih menunggu harga BBM benar-benar stabil 

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kanalsemarang.com, CILACAP – Penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan dilakukan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) benar-benar stabil, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Cilacap Uong Suparno.

“Kalau harga BBM sudah stabil, nanti akan segera ada penyesuaian tarif angkutan umum, baik angkutan kota (angkot) maupun angkutan pedesaan (angkudes),” kata Uong seperti dikutip Antara, Senin (19/1/2015).

Menurut dia, penyesuaian tarif angkutan umum akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Bupati Cilacap.

Akan tetapi jika harga BBM berubah-ubah setiap dua minggu sekali, kata dia, pihaknya kesulitan untuk menentukan besaran tarif angkot dan angkudes sedangkan penentuan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) berdasarkan petunjuk pemerintah pusat.

Selain itu, lanjut dia, SK Bupati tidak mungkin diganti setiap minggu atau setiap bulan.

“Jangan sampai tarif sudah diturunkan ternyata BBM turun lagi, makanya sekalian tunggu harganya stabil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uong mengatakan bahwa dalam menghitung besaran tarif angkutan tidak hanya berdasarkan harga BBM tetapi juga komponen lainnya seperti harga suku cadang dan bunga bank.

Padahal hingga saat ini, kata dia, harga suku cadang kendaraan tetap tinggi meskipun harga BBM telah turun.

Oleh karena itu, lanjut dia, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cilacap masih memberlakukan tarif angkutan umum yang ditetapkan pascakenaikan harga BBM tanggal 18 November 2014.

Ia mengakui bahwa penurunan tarif angkutan tidak menjamin penumpang akan ramai karena saat ini jasa transportasi sangat memrihatinkan sehingga sering kali angkot melayani penumpang di luar trayek yang ditetapkan lantaran penumpangnya sepi.

“Mereka terpaksa melakukan itu karena untuk menutup biaya operasional angkot. Nanti secara bertahap akan kita tertibkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya