SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh pabrik rokok. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JEPARA — Harga rokok terus mengalami kenaikan menyusul kebijakan pemerintah yang menaikan cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahunnya. Meski demikian, hal itu rupanya tidak menyurutkan industri rokok di Tanah Air, terutama di wilayah Jawa Tengah (Jateng) bagian utara seperti Kabupaten Kudus dan Jepara.

Bahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, jumlah pabrik rokok yang ada di Jepara semakin bertambah. Kendati selama ini Jepara mendominasi dalam pengungkapan kasus rokok ilegal.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Pada tahun lalu, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara mencapai 10 pabrik rokok. Sedangkan tahun ini tambah tiga pabrik rokok yang baru,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Senin (27/2/2023).

Dari tiga pabrik rokok baru tersebut, kata dia, satu pabrik rokok di antaranya selesai pemeriksaan dan masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (Skep) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sementara dua pabrik rokok lainnya, imbuh dia, masih dalam proses pengurusan izin NPPBKC.

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, salah satunya perlu dibuatkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna menampung pengusaha rokok kecil. Tujuan dibangunnya KIHT, yakni untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah yang diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah.

“Pabrik rokok yang masuk di KIHT juga mendapatkan sejumlah kemudahan,” ujarnya.

Kemudahan itu antara lain dalam pengurusan perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC.

“Sementara pabrik rokok yang di luar KIHT harus memenuhi syarat luas bangunan minimal 200 meter,” ujarnya.

Kemudahan lainnya, yakni ada kemudahan kegiatan berusaha berupa kerja sama pelintingan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan. Pabrik rokok di KIHT juga mendapatkan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, dengan catatan menggunakan jaminan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya