SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, SALATIGA — Hari ketiga pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) KPU Kota Salatiga belum menerima berkas pendaftaran secara langsung Bacaleg, Rabu (3/5/2023). Pendaftaran bacaleg sendiri dibuka selama 14 hari, mulai 1-14 Mei 2023.

Anggota komisioner KPU Kota Salatiga, Rochim, menyebut saat ini bacaleg masih mengisi data dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Belum ada yang mendaftar secara langsung mereka [bacaleg] masih upload data di aplikasi Silon,” terang Rochim kepada Solopos.com, Rabu.

Dijelaskan setelah upload data di Silon sudah selesai 100%, kemudian partai politik dan bacaleg datang ke KPU menyerahkan berkas fisik yg di-download dari Silon. Masing-masing partai di Kota Salatiga boleh mendaftarkan maksimal 25 bakal calon.

“Maksimal pendaftar sejumlah total dapil. Salatiga ada 25 kursi. Maka setiap partai maksimal mendaftarkan 25 calon,” ungkap Rochim.

Sebelumnya Rochim mengaku KPU Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) sejak PKPU masih menjadi draf. Hal tersebut supaya partai politik mempersiapkan sejak awal dan punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi para bacalegnya.

Termasuk mempersiapkan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan pendaftaran. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam Pasal 11 dan 12 PKPU tersebut.

“Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU, seperti pada Pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Salatiga sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya,” ungkapnya.

Berikut persyaratan bakal caleg yang diantaranya meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun.

2. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

4. Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

5. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Terdaftar sebagai pemilih.

9. Bersedia bekerja penuh waktu.

10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

13. Menjadi anggota partai politik peserta Pemilu.

14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya