SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Hari Nyepi 2017 diwarnai usulan remisi bagi narapidana (napi) beragama Hindu Darma di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang narapidana di wilayah Jawa Tengah (Jateng) diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi peringatan hari besar keagamaan pada Hari Nyepi 2017.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Hanya ada satu warga binaan yang diusulkan mendapat remisi,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Selasa (28/3/2017).

Napi yang memperoleh remisi tersebut adalah Arya Gede Oka Satya Waringin penghuni Rutan Solo. Napi kasus tindak pidana perlindungan anak tersebut dihukum selama lima tahun penjara.

Menurut dia, yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan. “Sudah menjalani minimal masa hukuman enam bulan, jadi sudah boleh dapat remisi,” katanya.

Ia menuturkan Arya diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Keputusan pemberian remisi tersebut, lanjut dia, masih menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Ia menjelaskan pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong para warga binaan terus berkelakukan baik. “Pemberian remisi harus sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya