SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH (kedua dari kanan) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba/UU Kesehatan, di halaman Kejari Grobogan, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan puluhan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kejaksaan Grobogan, Rabu (10/11/2021).

“Pada hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Daud Waluyo Pohan, SH, Rabu (10/11).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Adapun yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari sampai 9 November 2021. Pemsunahan barang bukti narkotika disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko.

Baca juga: Duh! Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Semarang Banjir

Ada berbagai barang bukti, namun lanjutnya, yang menarik adalah barang bukti dari kasus pemalsuan uang. “Ada dua perkara pemalsuan uang. Barang bukti yang kita musnahkan uang palsu senilai Rp35 juta,” kata Daud di Kejari Grobogan.

Sedang barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara, narkotika/UU Kesehatan (22 perkara). Perjudian (28 perkara), pencurian (9), kehutanan (6), penganiayaan (6), penggelapan (4), pembunuhan (2).

Kemudian tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (2 perkara), perundungan perempuan dan anak (6), pemalsuan uang (2). Lalu metrology legal (1 perkara), tindak pidana tentang senjata tajam, amunisi serta bahan peledak (1) serta pangan (1).

“Yang paling menonjol adalah narkotika dan terkait UU Kesehatan seperti penyalah gunaan obat. Kemudian perkara perjudian, kehutanan, penganiayaan, serta perundungan permpuan dan anak,” tambahnya.

Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP

Barang bukti dibakar
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Grobogan, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara. Untuk barang bukti berupa ekstasi, obat terlarang direndam air dan dihancurkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti seperti senjata tajam, gergaji dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin.

Untuk barang bukti lainnya, seperti celana, kerta, peralatan perjudian, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti handphone cara pemusnahannya dengan dilindas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah kita laksanakan rutin. Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas. Tidak ada target harus berapa barang bukti baru dimusnahkan,” ujarnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya