Jateng
Rabu, 10 November 2021 - 16:50 WIB

Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH (kedua dari kanan) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba/UU Kesehatan, di halaman Kejari Grobogan, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan puluhan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kejaksaan Grobogan, Rabu (10/11/2021).

“Pada hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Daud Waluyo Pohan, SH, Rabu (10/11).

Advertisement

Adapun yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari sampai 9 November 2021. Pemsunahan barang bukti narkotika disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko.

Baca juga: Duh! Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Semarang Banjir

Advertisement

Baca juga: Duh! Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Semarang Banjir

Ada berbagai barang bukti, namun lanjutnya, yang menarik adalah barang bukti dari kasus pemalsuan uang. “Ada dua perkara pemalsuan uang. Barang bukti yang kita musnahkan uang palsu senilai Rp35 juta,” kata Daud di Kejari Grobogan.

Sedang barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara, narkotika/UU Kesehatan (22 perkara). Perjudian (28 perkara), pencurian (9), kehutanan (6), penganiayaan (6), penggelapan (4), pembunuhan (2).

Advertisement

“Yang paling menonjol adalah narkotika dan terkait UU Kesehatan seperti penyalah gunaan obat. Kemudian perkara perjudian, kehutanan, penganiayaan, serta perundungan permpuan dan anak,” tambahnya.

Baca juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Grobogan, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara. Untuk barang bukti berupa ekstasi, obat terlarang direndam air dan dihancurkan dengan cara diblender. Kemudian untuk barang bukti seperti senjata tajam, gergaji dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin.

Advertisement

Untuk barang bukti lainnya, seperti celana, kerta, peralatan perjudian, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti handphone cara pemusnahannya dengan dilindas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah kita laksanakan rutin. Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas. Tidak ada target harus berapa barang bukti baru dimusnahkan,” ujarnya.

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif