SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor Samsat di Kota Semarang. (Solopos.com-Bapenda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat tingginya minat warga Jateng dalam membayar pajak kendaraan bermotor setelah diberlakukan pemutihan atau pembebasan denda mulai Rabu (7/9/2022). Bahkan pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan pendapatan pajak di Jateng dari sektor kendaraan naik hingga 30 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan antusiasme masyarakat dalam menyambut pemutihan cukup tinggi. Terbukti, terjadi peningkatan transaksi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jateng pada hari pertama pemutihan diberlakukan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Hari pertama pembayaran pajak kendaraan bermotor tercatat [transaksi] mencapai Rp24,48 miliar. Angka itu di atas rata-rata pembayaran sebelum pemutihan diberlakukan yang rata-rata sehari sekitar Rp18 miliar,” jelas Danang, Kamis (8/9/2022).

Danang menyampaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu tercatat dari 37 kantor Samsat yang ada di Jateng. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor terbanyak di Jateng berasal dari Kota Semarang, kemudian Kabupaten Pati, dan Kota Solo.

“Terbanyak [pembayaran] itu Semarang, Pati, dan Surakarta. Kalau di Semarang ada tiga Samsat [yang melayani],” ungkapnya.

Baca juga: Simak, Ini 3 Jenis Pajak Kendaraan yang Diberlakukan Pemutihan di Jateng

Danang pun menilai pendapatan hari pertama belum mencapai puncaknya. Pasalnya, angka tersebut masih bisa naik lebih tinggi. “Kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak ini. Mudah-mudahan, masyarakat tidak memilih membayar di akhir periode,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng memberlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk beberapa item, yakni bebas denda, bebas bea balik nama atau BBNKB II, dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Program bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima ini berlaku mulai tanggal 7 Septembr hingga 22 November 2022. Sedangkan, bebas BBNKB II atau mutasi balik nama berlaku mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Baca juga: 4 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta warganya untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Terutama bagi warga yang pajak kendaraan sudah lama mati atau tidak terbayarkan.

Hal ini dikarenakan pada awal 2023 nanti, Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” ujar Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya