SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 20 narapidana atau napi yang tersebar di berbagai lembaga permasyarakatan (LP) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus. Dari 20 napi yang mendapat remisi itu, 17 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika, sedangkan tiga orang lainnya merupakan napi kasus pidana umum.

Mereka mendapat remisi khusus secara berbeda-beda. Perinciannya, 11 napi mendapat remisi berupa potongan masa tahanan selama 1 bulan, empat orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan lima orang mendapat remisi 2 bulan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Ke-20 napi yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai lapas di Jateng yakni LP Kelas I Semarang, LP Kelas IIA Besi Nusakambangan, LP Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan, LP Kelas IIA Permisan Nusakambangan, LP Kelas IIA Sragen, dan LP Kelas IIB Brebes.

Baca juga: Pengumuman! Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup saat Hari Raya Nyepi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, A. Yuspahruddin, mengatakan pemberian remisi adalah hak semua narapidana. “Semua narapidana yang telah memenuhi syarat, berhak mendapat remisi baik remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan saat peringatan hari besar keagamaan, termasuk penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi saat peringatan Hari Raya Nyepi ini,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Yuspharuddin menambahkan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. “Sekaligus, motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” imbuhnya.

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara yang dikeluarkan untuk biaya makan WBP. Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022 ini, anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp15.390.000.

Baca juga: 409 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas

Sekadar informasi, saat ini jumlah penghuni LP dan rutan di Jateng mencapai 11.738 orang. Sementara kapasitas lapas dan rutan di Jateng yang mencapai 46 unit mencapai 11.912 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya