SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak lima anggota polisi di Jateng dan satu dokter serta seorang pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) terlibat praktik percaloan penerimaan bintara tahun 2022/2023. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti meminta uang kepada para calon bintara hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan nilai uang yang diminta tiap calon bintara bervariasi. Hal itu mulai Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Total nilainya dari para tersangka bervariasi. Mulai Rp350 juta, Rp250 juta, sampai Rp2,5 miliar. Jadi bervariasi. Tujuh orang bermain sendiri-sendiri,” kata Kombes Pol. Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Kendati terbukti meminta uang, Kombes Pol. Iqbal mengaku uang hasil percaloan itu sudah dikembalikan tim Patminal Mabes Polri kepada keluarga masing-masing calon bintara. Ia juga menegaskan jika kejadian tersebut tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi.

“Walau kabarnya ada 90 orang korban, tetapi pada faktanya ada belasan calon bintara. Tindakan itu dilakukan sebelum pengumuman,” tegasnya.

Kombes Pol. Iqbal juga menekankan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri dimaksudkan guna menjaga muruah slogan Berkah. Ia memuji OTT kali ini sebuah keberhasilan penyidik Propam Mabes Polri yang menjadi pengawas internal.

“Tentunya hal itu dalam rangka pencegahan KKN,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara.

Dua personel lain yang terlibat percaloan penerimaan bintara juga telah merampungkan sidang disiplin dan dihukum patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari.

Lebih lanjut, hukuman lainnya juga dijatuhkan kepada seorang dokter dan satu Aparatul Sipil Negara (ASN) Polda Jateng yang terlibat percaloan.

Dengan merahasiakan identitas, Polda Jeteng menegaskan jika seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun. Sedangkan satu ASN dipotong uang tunjangan kinerjanya selama setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya