SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Hasil pilkada serentak ada lima kandidat pilkada yang mengajukan MK.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi karena merasa tidak puas dengan pelaksanaan pilkada yang telah dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Lima kandidat pilkada yang mengajukan gugatan ke MK itu berasal dari empat kabupaten/kota yang telah melaksanakan pilkada secara serentak dengan 17 daerah lainnya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Senin (21/12/2015).

Ia memerinci, pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pemalang ada dua yang mengajukan gugatan ke MK yakni Mukhamad Arifin-Romi Indiarto (Gerindra, PKB), dan pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin (PKS, PAN, Hanura).

“Kandidat pilkada Kabupaten Sragen yang ajukan gugatan adalah pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Golkar, Hanura), kandidat pilkada Kabupaten Pekalongan Riswadi-Nurbalistik (PDIP), kemudian kandidat pilkada Kabupaten Wonosobo Sarif Abdillah-Usup Sumanang (PKB, Gerindra, PAN, Demokrat),” ujarnya.

Menurut dia, dari kelima kandidat itu hanya pasangan calon dari Kabupaten Pekalongan yaitu Riswadi-Nurbalistik yang tidak menandatangani berita acara saat rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten/kota setempat.

Joko mengaku belum mendapatkan materi gugatan dari kelima pasangan calon tersebut karena MK belum memberikan salinannya ke KPU.

“Yang jelas dalil yang diajukan masing-masing kandidat itu berbeda, tapi targetnya tetap pada perolehan suara,” katanya.

Guna menghadapi gugatan yang diajukan lima kandidat pilkada itu, KPU Jateng mulai melakukan koordinasi ke berbagai pihak terkait dan menyiapkan dokumen-dokumen pemilihan secara lengkap.

“KPU kabupaten/kota yang digugat oleh kelima kandidat itu juga sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi sidang gugatan mendatang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya