Jateng
Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:33 WIB

Hasil Rapat Pleno KPU Jateng, Prabowo-Gibran Raih 12.096.454 di Kandang Banteng

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rapat pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah saat hari terakhir atau Jumat (8/3/2024) malam. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), telah selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (9/3/2024) dini hari. Dari hasil rapat tersebut, pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan sebagai pemenang atau peraih suara terbanyak di Provinsi Jateng dengan perolehan 12.096.454 suara.

Perolehan suara Prabowo-Gibran ini bahkan unggul jauh dari pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang diusung PDIP, dengan 7.827.335 suara. Padahal, selama ini Jateng kerap disebut sebagai kandang banteng atau basis massa PDIP.

Advertisement

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di urutan ketiga dengan perolehan suara paling sedikit di Jateng, yakni 2.866.373 suara.

“Perinciannya, perolehan suara pasangan calon nomor 1 [Anies-Muhaimin] 2.866.372 suara, paslon nomor urut 2 [Prabowo-Gibran] 12.096.454 suara, dan paslon nomor urut 3 [Ganjar-Mahfud] 7.827.335 suara,” kata Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, saat rapat pleno di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Sabtu dini hari.

Dalam kesempatan itu, Muslim juga melaporkan jumlah suara sah dalam Pemilu 2024 di wilayah Jateng mencapai 22.790.162 suara. Sementara surat suara tidah sah mencapai 685.649 suara.

Advertisement

Rapat pleno itu turut diwarnai protes dari saksi PKB yang menuding ada pergeseran suara dari partainya ke Golkar. Ia menyebut suara PKB di Kota Semarang sebanyak 225 suara hilang dan bergeser ke Partai Golkar.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menjelaskan jika selama rapat pleno ada hasil suara tidak sesuai maka akan disesuaikan dengan dokumen asli. Oleh sebab itu, pihaknya menghargai setiap saksi partai yang keberatan untuk menyanpaikan pendapat dan meminta haknya sebagai bektuk keterbukaan informasi.

“Nah ini persoalannya yang diangkat itu Kota Semarang sudah ditetapkan dan kita bacakan. Dan sebetulnya dari segi itu [suara] kan sesuai semua termasuk partai politik kan juga sudah yang lain menyampaikan. Tetapi juga hak partai politik untuk dapat menyampaikan pendapat dan mendapatkan. Ini juga sebagai bukti bahwa kami transparan,” jelas Handi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif