SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP tengah menjadi sorotan menyusul unggahan sebuah akun media sosial di Instagram yang menyebut gaji perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum itu mencapai Rp50 juta per bulan. Lantas bagaimana dengan gaji Satpol PP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah atau Jateng?

Dalam unggahan platform media sosial (medsos) di Instagram yang sudah mendapat 84.220 like itu pada Rabu (22/6/2022), disebutkan gaji maupun tunjangan Satpol PP di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah (Jateng). Di unggahan itu disebutkan gaji dan tunjangan Satpol PP paling besar ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp50.000 untuk ukuran pejabat Eselon I.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Sementara di Jateng, gaji Satpol PP disebutkan mencapai Rp6.470.000 untuk Eselon I, Rp3.970.000 untuk Eselon II. Kemudian Eselon II Rp1.575.000, Eselon IV Rp1.125.000 dan staf Rp825.000.

Menanggapi informasi di medsos itu, seorang pejabat Eselon II Pemprov Jateng dengan tegas membantahnya. Ia menyebut informasi yang disampaikan akun media sosial di Instagram itu salah.

“Salah itu! di Satpol PP Pemprov Jateng itu tidak ada Eselon I. Adanya Eselon II. Itu pun satu orang yakni kepalanya [Kepala Satpol PP Jateng],” ujar pejabat Pemprov Jateng yang enggan disebutkan namanya itu kepada Solopos.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Hadapi Pilkada 2018, Satpol PP Jateng Gelar Pasukan di Depan Ganjar Pranowo

Ia juga menyebutkan data yang disampaikan oleh akun media sosial di Instagram yang menyebut gaji Satpol PP mencapai Rp50 juta itu salah. “Itu salah [gaji Satpol PP Jateng]. Jumlahnya bisa lebih besar,” imbuhnya.

Rp25 Jutaan

Ia pun mencontohkan untuk sekelas kepala Satpol PP Jateng, gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya bisa mencapai Rp25 jutaan. Sedangkan untuk staf Golongan III di Satpol PP Jateng, gaji dan tunjangan yang diterima bisa mencapai angka Rp13 juta setiap bulannya.

Merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji setiap PNS, termasuk PNS berbeda-beda ditentukan berdasarkan golongannya.

Untuk golongan I, gaji yang diberikan mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Kemudian Golongan II mencapai Rp2 juta hingga Rp3,8 juta.

Baca juga: Gaji PNS Tertinggi Enggak Sampai Rp6 Juta, CPNS Mletre?

Sementara untuk Golongan III, gaji yang diterima mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta. Sedangkan Golongan IV, gaji yang diterima mulai dari Rp3,04 juta hingga Rp5,9 juta.

Meski demikian, penghasilan PNS termasuk Satpol PP di Jateng itu, selain dari gaji pokok masih ditambah dengan berbagai tunjangan yang diberikan setiap bulan. Tunjangan itu antara lain tunjangan tambahan penghasilan (TPP), tunjangan keluarga, tunjangan pengelolaan anggaran, dan tunjangan jabatan.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS di setiap daerah pun bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya