Jateng
Senin, 6 Maret 2023 - 20:44 WIB

Heboh! Mahasiswa UIN Walisongo & Unnes Bawa Kabur Duit Arisan Rp2 M

Adhik Kurniawan  /  Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, SEMARANG – Publik Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tengah dibuat heboh dengan kelakuan dua mahasiswa perguruan tinggi negeri, yakni UIN Walisongo dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang terlibat penipuan arisan. Kedua mahasiswa itu bahkan dikabarkan telah membawa kabur uang arisan yang total besarnya mencapai Rp2 miliar.

Informasi penipuan yang dilakukan dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu bermula dari unggahan sebuah akun Instagram yang memajang foto keduanya pada 2 Maret 2023. Diunggahan itu juga dituliskan kedua mahasiswa itu membawa kabur uang arisan senilai Rp2 miliar.

Advertisement

Kedua mahasiswa itu yakni Arkan Bintang Nugraha dari Unnes dan mahasiswi UIN Walisongo bernama Ghina Khairunisa. Keduanya juga diketahui merupakan sepasang kekasih. Sedangkan aksi penipuaan dilakukan secara bersama-sama terhadap 60 orang peserta arisan.

Kepala UPT Humas Unnes, Zaenal Abidin, mengaku sudah mendapat informasi terkait ulah mahasiswa yang terjerat kasus penipuan bermodus arisan itu. Meski demikian, ia belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum adanya keputusan hukum tetap dari pihak kepolisian.

“Dia masih berstatus kuliah semester delapan dan dari angkatan 2019. Masih aktif di Unnes karena masih bayar uang administrasi. Cuma dia mulai tidak berkuliah sejak kapan, itu yang saya kurang tahu,” ujar Zaenal, Senin (6/3/2023).

Advertisement

“Sedangkan apakah dia akan dicoret, diberi sanksi atau tidak, ya belum ada keputusan. Kecuali dinaikan kasusnya ke kepolisian dan berkekuatan hukum tetap. Kalau saat ini belum ada sanksi apapun soalnya belum jelas kasusnya. Kami masih terbatas Informasinya.”

Senada disampaikan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Muh Arja Imroni, yang mengaku masih menunggu kasus tersebut diusut tuntas pihak kepolisian. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan harus sesuai delik perkara yang jelas.

“Pasti kita berikan sanksi jika duduk perkaranya jelas. Tentu menjatuhkan sanksi tidak berdasarkan rumor tapi dari fakta dan pelanggaran levelnya sejahtera mana. Untuk saat ini, kita sudah ada aturan resminya sesuai SK rektor yang memuat pedoman tata tertib kemahasiswaan,” tutupnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan sepasang mahasiswa dari Unnes dan UIN Walisongo itu.

“Nanti, saya cek dulu. Mohon waktu,” ujar Donny singkat melalui aplikasi perpesanan kepada Solopos.com, Senin petang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif