Jateng
Selasa, 28 April 2020 - 01:50 WIB

Hendi Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PKM Kota Semarang

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di sela pemantauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). (Antara-Humas Pemkot Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengancam pencabutan izin tempat usaha yang tidak melaksanakan peraturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM. Langkah itu dianggap sebagai upaya manjur mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan wali kota ini, perlakuan kami sementara ini kan masih persuasif. Kami ingatkan terus," kata wali kota di sela pemantauan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020).

Advertisement

Bagi tempat usaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan itu, kata dia, akan dicabut perizinannya. "Tapi itu arahan opsi paling akhir yang kami lakukan," tambah wali kota yang akrab disapa Hendi ini.

Di Balkon Gedung Bekas Kantor Semarang, Billy Christian dkk. Merinding...

Dalam Perwal No. 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut diatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata, pasar tradisional, toko modern, restoran serta kafe. Pemkot menutup seluruh tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang.

Advertisement

Masih Persuasif

Sementara itu, untuk toko modern, restoran dan cafe dibatasi jam operasionalnya. Hendi meminta aturan tentang PKM tersebut dipatuhi meski saat ini masih sebatas persuasif. Selain itu, wali kota juga meminta para pemilik pabrik untuk mengatur operasional, termasuk para pekerjanya, selama pemberlakuaan PKM Kota Semarang.

Charoen Pokphand Borong 1 Juta Ayam Peternak, Harga Anjlok Penyebabnya...

"Atur jam kerja pegawai, SOP kesehatan, jarak, pemakaian masker, pemeriksaan suhu tubuh, hingga kewajiban mencuci tangan," katanya.

Advertisement

Ia mencontohkan adanya pabrik yang 60 persen buruhnya berasal dari Kabupaten Kendal. Pemkot Semarang, kata dia, sudah memutuskan tidak akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan aspirasi para buruh.

Untuk itu, ia meminta dukungan para pengusaha untuk ikut mengawal pelaksanaan PKM ini. Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang mulai berlaku pada 27 April hingga 24 Mei 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif