SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pegawai Alfamart Brebes yang duel dengan perampok. (Instagram)

Solopos.com, BREBES — Muhammad Wahyu Salah, 22, seorang pegawai minimarket Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), tengah menuai perhatian netizen di media sosial (medsos), lantaran melakukan aksi heroik dengan menggagalkan aksi perampokanan di tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, Wahyu menggagalkan aksi perampokan itu dengan berduel atau berkelahi menghadapi dua pelaku.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Aksi heroik Wahyu ini pun terekam kamera CCTV dan videonya tersebar di medsos. Salah satu akun yang membagikan video itu adalah @seputar_brebes di Instagram.

Dalam video itu terlihat Wahyu tengah berduel dengan seseorang yang mencoba membobol uang di mesin kasir Alfamart. Namun, tiba-tiba satu perampok lain datang dan mengeroyok Wahyu.

Tak gentar, pemuda berusia 22 tahun itu terus berduel menghadapi dua perampok itu. Bahkan, dalam video itu Wahyu terlihat mengejar kedua perampok yang hendak kabur itu.

Saat berita ini ditulis, unggahaan yang memperlihatkan aksi pengawai Alfamart di Brebes itu telah mendapat like 1.020 dan 101 komentar.

“Wajib naik sih ini jabatanya. Kalau enggak naik parah sih dari Alfamartnya,” tulis komentar akun @hyy_naaaa24.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Krishnanda, saat dikomfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian pencurian uang di laci kasir Alfamart Jensud 104b/f itu terjadi pada Kamis (02/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku ada dua orang, Juari, 25 dan Ari Susanto, 25, kedua warga ber-KTP Cirebon,” kata Gede melalui Kasihumas Polres Brebes, Brigadir Farkhan El Chasan, kepada Solopos.com, Sabtu (4/3/2023).

Gede menambahkan, atas aksi heroik Wahyu, aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan. Bahkan, kedua pelaku juga telah berhasil diamankan.

“Uangnya belum sempat dimasukan kedalam tas dan tercecer di lantai. Sesampainya di parkiran depan Alfamart, pelaku berhasil diamankan, dibantu warga sekitar,” imbuhnya.

Sekadar informasi, barang bukti yang diamankan berupa uang rupiah Rp 355.000 dan satu buah helm full face warna hitam merek KYT. keduanya pun teramcam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya