Jateng
Senin, 2 September 2019 - 01:50 WIB

HGB Ruko Bubakan Berakhir, Pemkot Semarang Wajibkan Pengosongan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang memerintahkan para pemilik rumah toko (ruko) di kawasan pertokoan Bubakan di Jl. Agus Salim, Kota Semarang segera mengosongkan bangunan yang berdiri di lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai pemerintah daerah setempat.

“Kerja sama berupa kepemilikan HGB [Hak Guna Bangunan] sudah berakhir sejak Februari 2018,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang Satrio Umam Poetranto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/8/2019).

Advertisement

Menurut dia, di sekitar kawasan pertokoan di Jl. Agus Salim tersebut terdapat bidang tanah yang terdiri atas 30 HGB. Pemkot Semarang, lanjut dia, menginformasikan tentang perintah untuk mengosongkan ruko-ruko tersebut sejak sebelum masa kerja sama berakhir.

“Sudah ada dua kali sosialisasi yang disampaikan kepada pemilik ruko,” katanya.

Ia menjelaskan dari 30 HGB yang ada di atas HPL milik pemkot itu, terdapat 13 bidang yang statusnya sempat diperpanjang maupun mengusulkan perpanjangan sertifikat. Pemilik 13 HGB yang diperpanjang tersebut mengajukan protes karena pengurusan sertifikat HGB-nya diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan pemkot.

Advertisement

“Beberapa ruko ini justru diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemkot,” katanya.

Sejak diperintahkan untuk mengosongkan lahan karena kerja sama penerbitan HGB di atas HPL telah berakhir, kata dia, para pemilik ruko tersebut sudah diperintahkan untuk mengosongkan. Namun, lanjut dia, para pemilik ruko itu meminta waktu untuk melakukan pengosongan.

“Tetapi setelah diberi waktu, mereka justru menggugat pemkot,” katanya. Tanah HPL pemkot itu sendiri, kata dia, rencananya akan dibangun kembali menjadi kawasan pertokoan dengan sistem pengelolaan oleh pemkot.

Advertisement

Sementara itu, salah seorang pemilik ruko di kawasan pertokoan Bubakan, Agus Suryo Winarto, menggugat Wali Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan sertifikat HGB ruko miliknya. Agus yang membeli ruko tersebut dari pemilik sebelumnya itu menggugat wali kota agar membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif