SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Hibah peralatan usaha di Kudus mendapat sorotan DPRD Kudus. Pasalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus dinilai gagal menyalurkan bantuan hibah tersebut 

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Nor Khabsyin mempertanyakan kegagalan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menyalurkan bantuan hibah peralatan usaha yang dibiayai dana APBD 2014.

“Kami memang keheranan mengapa barang yang sudah terlanjur dibeli tidak bisa disalurkan hanya karena faktor surat keputusan bupati yang belum turun,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (1/1/2015).

Seharusnya, kata dia, semua proyek yang gagal dilaksanakan juga disampaikan ke DPRD Kudus.

Pasalnya, kata Nur Khabsyin yang juga politisi PKB itu, penganggarannya juga sudah melalui persetujuan dengan dewan melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun APBD.

“SKPD terkait memang diminta untuk mempertanggung jawabkannya,” ujarnya menyoroti gagalnya penyaluran bantuan hibah peralatan terhadap peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja Kudus.

Bantuan peralatan usaha yang belum tersalurkan tersebut, yakni mesin jahit, mesin tata boga, dan bantuan peralatan usaha lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus Ludful Hakim mengakui, memang ada kendala dalam penyaluran sejumlah bantuan peralatan usaha untuk peserta pelatihan di BLK.

“Gagalnya penyaluran hanya masalah administrasinya. Tentunya kami juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak ada permasalahan di kemudian harinya,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, masih dalam proses verifikasi sehingga bantuan peralatan usaha tersebut belum bisa disalurkan.

Meski demikian, lanjut dia, peralatan yang terlanjur dibeli pada tahun anggaran 2014 itu akan menjadi barang persediaan.

“Jika dalam jangka waktu enam bulan belum disalurkan, maka akan diserahkan kepada Bagian Aset Pemkab Kudus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya