SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Hiburan malam tempat karaoke di Kudus dilarang menggunakan jasa pemandu karaoke.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang tempat hiburan karaoke mempekerjakan pemandu karaoke seperti diatur dalam peraturan daerah.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus langsung memberi pembinaan kepada sejumlah pemandu karaoke yang terjaring razia pada Kamis (19/11/2015) malam.

Setelah mereka dibina, pemandu karaoke dilarang melakukan pekerjaan sama karena Pemkab Kudus mengharamkan keberadaan PK.

Pada pembinaan yang digelar Senin (23/11/2015), dijadwalkan tidak hanya menghadirkan pemandu karaoke yang berjumlah lima orang, tapi pengunjung tempat karaoke yang ikut terjaring razia juga ikut dibina.

Hanya, yang terlihat hadir di Kantor Satpol PP Kudus hanya lima orang pemandu karaoke.

Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil melalui Kasi Penegak Perda Purnomo pemandu karaoke dari Kudus, hanya satu orang, sedangkan tiga orang dari Demak dan satu orang dari Pati.

Sebetulnya, kata dia, pemandu karaoke yang dibina berjumlah delapan orang, namun tiga orang sudah dibina terlebih dahulu, sedangkan lima orang baru dilakukan Senin.

“Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak lagi melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai pemandu karaoke,” ujarnya.

Apabila melanggar, kata dia, mereka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, para pemandu karaoke juga ditunjukkan bahwa saat ini telah berlaku Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Pada Bab III pasal 4 ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan karaoke dilarang menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari.

Purnomo menambahkan, sebelumnya pemilik tempat usaha karaoke juga mendapatkan sosialisasi Perda nomor 10/2015 tersebut lewat surat edaran yang dikirimkan Sekda Kudus tertanggal 20 Oktober 2015.

Di dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan garis besar isi perda tersebut, khususnya ketentuan mengenai penataan hiburan karaoke di Kudus.

Hafina Nida,19, salah satu PK yang dibina mengakui, menjadi pemandu karaoke berlangsung sejak tiga tahun yang lalu.

“Hanya saja, saya pindah-pindah tempat kerja dan terakhir di Kafe Kerang di Desa Jati Wetan, Kudus, yang ikut terjaring razia petugas,” ujar ibu satu anak itu.

Ia mengaku, belum memiliki keinginan untuk bekerja di tempat lain yang tidak dilarang pemerintah. Berbeda dengan pemandu karaoke lainnya, seperti Susinta Umaya asal Demak mengaku siap bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).

“Mudah-mudahan, nanti segera mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Susinta yang ikut terjaring razia Satpol PP Kudus pada Kamis (19/11) malam.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, razia tempat usaha kafe karaoke pada Kamis (19/11) malam, petugas juga mendapati bangunan yang dijadikan tempat usaha hiburan karaoke tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya minuman keras sebanyak lima botol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya