Jateng
Selasa, 24 November 2015 - 10:50 WIB

HIBURAN MALAM : Pemkab Kudus Haramkan Keberadaan Pemandu Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Hiburan malam tempat karaoke di Kudus dilarang menggunakan jasa pemandu karaoke.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang tempat hiburan karaoke mempekerjakan pemandu karaoke seperti diatur dalam peraturan daerah.

Advertisement

Oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus langsung memberi pembinaan kepada sejumlah pemandu karaoke yang terjaring razia pada Kamis (19/11/2015) malam.

Setelah mereka dibina, pemandu karaoke dilarang melakukan pekerjaan sama karena Pemkab Kudus mengharamkan keberadaan PK.

Advertisement

Setelah mereka dibina, pemandu karaoke dilarang melakukan pekerjaan sama karena Pemkab Kudus mengharamkan keberadaan PK.

Pada pembinaan yang digelar Senin (23/11/2015), dijadwalkan tidak hanya menghadirkan pemandu karaoke yang berjumlah lima orang, tapi pengunjung tempat karaoke yang ikut terjaring razia juga ikut dibina.

Hanya, yang terlihat hadir di Kantor Satpol PP Kudus hanya lima orang pemandu karaoke.

Advertisement

Sebetulnya, kata dia, pemandu karaoke yang dibina berjumlah delapan orang, namun tiga orang sudah dibina terlebih dahulu, sedangkan lima orang baru dilakukan Senin.

“Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak lagi melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai pemandu karaoke,” ujarnya.

Apabila melanggar, kata dia, mereka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, para pemandu karaoke juga ditunjukkan bahwa saat ini telah berlaku Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Pada Bab III pasal 4 ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan karaoke dilarang menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari.

Purnomo menambahkan, sebelumnya pemilik tempat usaha karaoke juga mendapatkan sosialisasi Perda nomor 10/2015 tersebut lewat surat edaran yang dikirimkan Sekda Kudus tertanggal 20 Oktober 2015.

Advertisement

Di dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan garis besar isi perda tersebut, khususnya ketentuan mengenai penataan hiburan karaoke di Kudus.

Hafina Nida,19, salah satu PK yang dibina mengakui, menjadi pemandu karaoke berlangsung sejak tiga tahun yang lalu.

“Hanya saja, saya pindah-pindah tempat kerja dan terakhir di Kafe Kerang di Desa Jati Wetan, Kudus, yang ikut terjaring razia petugas,” ujar ibu satu anak itu.

Ia mengaku, belum memiliki keinginan untuk bekerja di tempat lain yang tidak dilarang pemerintah. Berbeda dengan pemandu karaoke lainnya, seperti Susinta Umaya asal Demak mengaku siap bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).

“Mudah-mudahan, nanti segera mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Susinta yang ikut terjaring razia Satpol PP Kudus pada Kamis (19/11) malam.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, razia tempat usaha kafe karaoke pada Kamis (19/11) malam, petugas juga mendapati bangunan yang dijadikan tempat usaha hiburan karaoke tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya minuman keras sebanyak lima botol.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif