SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Pekerja di bawah umur acap kali terlihat di tempat-tempat hiburan malam karaoke di Sarirejo Salatiga yang lebih kondang sebagai Sembir Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Pengelola tempat hiburan malam Karaoke Pandawa di kawasan Sarirejo, Sidorejo, Salatiga, Ali Mahmudi, 48, warga Baran Gembyang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (17/5/2016) dini hari, ditangkap personel Reserse Mobile (Resmob) Polres Salatiga.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Ali digelandang ke Mapolres karena dituduh memperkerjakan perempuan di bawah umur berinisial TW alias Inez, warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, sebagai pemandu karaoke (PK), sejak beberapa bulan terakhir. TW diidentifikasi polisi berusia 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga AKP Muh Zazid mengungkapkan penangkapan Ali itu bermula dari laporan warga. Warga melaporkan bahwa kafe yang dikelola Ali mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke alias pemandu lagu.

“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar di tempat itu ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, yakni TW. Kami pun menanyakan kepada TW siapa yang mempekerjakannya, maka kami pun langsung mengamankan Ali Mahmud,” ujar Zazid kepada wartawan di Salatiga, Rabu (18/5/2016).

Zazid menilai perbuatan Ali itu melanggar hukum karena merupakan tindak pidana eksploitasi anak, karena usia minimal pekerja, terutama di tempat hiburan malam adalah 18 tahun. Atas perbuatannya ini, Ali pun dijerat Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, baik Ali maupun TW belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Salatiga. Beberapa rekan TW yang dijumpai di kawasan Sarirejo pun enggan memberikan keterangan.

Kawasan Sarirejo atau yang lebih akrab dengan sebutan Sembir memang dikenal sebagai pusat hiburan malam di Salatiga. Di tempat itu terdapat setidaknya 54 kafe dan rumah hiburan karaoke yang menyediakan fasilitas hiburan berkaraoke lengkap dengan para pemandu lagunya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya