SOLOPOS.COM - Pintu masuk kawasan hiburan malam karaoke Sarirejo atau yang akrab disebut Sembir di RW 009 Sarirejo, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga. Tempat-tempat karaoke di kawasan ini akan mengurangi intensitas kegiatannya selama bulan Puasa. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Hiburan malam Salatiga berupa tempat hiburan karaoke tak hanya mengurangi intensitas kegiatannya, tetapi juga siap menjaga kesopanan.

Semarangpos.com, SALATIGA – Para pemilik tempat hiburan karaoke di Salatiga, baik yang berada di wilayah Sarirejo maupun di dalam kota, mengaku siap memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan wali kota (Perwali) terkait jam operasi selama bulan Ramadan 2016.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Bukan hanya mematuhinya, para pemilik tempat hiburan karaoke ini juga akan menginstruksikan kepada para pekerjanya, terutama para pemandu karaoke (PK) untuk menjaga sikapnya selama bulan Ramadan 2016, salah satunya dengan tidak berdandan seronok.

Pernyataan ini disampaikan Manajer tempat hiburan karaoke Monalisa, Dono Marwoto, seusai menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama antara para pemilik kafe dengan Pemkot Salatiga terkait jam operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2016 di Balai RW 009 Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kamis (2/6/2016) siang.

“Kami siap mematuhi aturan itu. Itu sudah kesepakatan bersama. Bahkan saat Bulan Puasa nanti kami juga akan memerintahkan para pemandu karaoke untuk menjaga penampilannya. Yang biasanya pakai hot pants atau rok mini, saat Bulan Puasa wajib pakai celana panjang,” ujar Dono saat dijumpai Semarangpos.com seusai acara.

Acara penandatangan kesepakatan bersama itu dihadiri sederet perwakilan maupun pemilik tempat karaoke di Salatiga. Selain itu, hadir pula perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpin Daerah (Forkominda) Kota Salatiga. Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati tempat-tempat hiburan malam atau karaoke di Salatiga akan diliburkan sementara jelang bulan Puasa, yakni mulai tanggal 3-9 Juni, dan jelang Lebaran, mulai tanggal 3-9 Juli. Selama bulan Ramadan 2016, mereka juga hanya diizinkan beroperasi selama tiga jam, yakni mulai pukul 21.00-24.00.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Salatiga, Selso Vicente M., menegaskan aturan itu harus benar-benar dipatuhi oleh para pemilik tempat karaoke. Seandainya ada yang melanggar Pemkot siap mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan yang berujung penutupan secara permanen.

“Kami sudah memberikan kebijakan untuk tetap buka selama bulan Puasa, tapi harus mematuhi aturan itu. Kami tidak mau seperti daerah lain [Kabupaten Semarang] yang menginstruksikan tempat hiburan tutup selama sebulan penuh, karena kami tahu banyak yang menggantungkan pekerjaannya dari tempat seperti ini. Oleh karenanya, kami berharap aturan ini dipatuhi,” beber Selso.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya