Jateng
Rabu, 22 Juli 2020 - 19:46 WIB

Hindari Pasir, Pengendara Motor di Grobogan Meninggal Tertabrak Truk

Arif Fajar Setiadi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos, PURWODADI – Nasib malang menimpa seorang cewek pengendara sepeda motor di Grobogan. Berusaha menghindari tumpukan pasir di pinggir jalan, motornya oleng dan tertabrak truk. Korban meninggal  dengan luka parah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa kecelakaan antara sepeda motor matik dengan truk terjadi Selasa (22/7/2020) pukul 09.15 WIB. Lokasi kecelakaan di jalan umum Desa Cingkrong menuju Desa Candisari tepatnya Dusun Kebonagung, Desa Candisari , Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor matik berpelat nomor K 2923 BBF. Motor melaju dari arah utara. Sedangkan truk H 1937 ES melaju dari arah selatan.

Duh! Dua Kepala Dinas di Grobogan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Advertisement

Duh! Dua Kepala Dinas di Grobogan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pengendara motor Azizah Nurul Aini , 18, warga Kecamatan Kebonagung, Demak, melaju dengan kecepatan tinggi di jalan umum desa. Sampai di lokasi kejadian tepanya di depan rumah Rusdi, korban berusaha mengindari tumpukan pasir.

Diduga kendaraan selip dan oleng ke kanan. Bersamaan melajut truk yang dikemudikan Agung Mustajib, 45, warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Kecelakaan tak bisa dihindari.

Advertisement

Bupati Pemalang Positif Covid-19, Ganjar Minta Peserta Panen Raya Jalani Tes Termasuk Kapolda

 

Batas Kecepatan

Unit Laka Lantas Polres Grobogan langsung menuju lokasi kejadian.  Namun, pengendara motor sudah meninggal di lokasi kecelakaan. Korban kemudian dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga.

Advertisement

Iptu Candra mengingatkan masyarakat mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai Permenhub No.111/2015.

"Sesuai Permenhub No. 111/2015, kecepatan pengendara sudah diatur yakni paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km perjam untuk jalan bebas hambatan."

Persoalkan UKT, Mahasiswa Unnes Gugat Permendikbud ke MA

Advertisement

Kemudian untuk berkendara di jalan antarkota, lanjut Iptu Candra,  kecepatan paling tinggi 80 km per jam. Sedangkan untuk kawasan perkotaan kecepatan 50 km per jam dan di wilayah permukiman kecepatan 30 km per jam.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif