SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakinah Rosellasari. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Hingga H+6 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima 205 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Dari 205 aduan itu, terbanyak berada di wilayah Semarang dengan 66 aduan, disusul Solo dengan 46 aduan. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Sakinah Rosellasari, saat dikomfirmasi, Senin (9/5/2022).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ia mengatakan, dari 29 April hingga 8 Mei, ada penambahan 25 aduan terkait THR. “Mayoritas aduan didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada sejumlah 90 aduan. Ada juga yang dibayarkan tidak penuh dan dibayarkan dengan cara dicicil,” kata Sakinah, melalui pesan singkat yang diterima Solopos.com.

Penyebab perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan tersebut, jelas Disnakertrans Jateng, karena alasan keuangan. Disebutkan, mayoritas perusahaan yang bergerak pada sektor garmen atau tekstil. “Sektor yang lain juga ada, seperti hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture,” jelas dia.

Baca Juga: Usai Dapat THR, PNS Akan Peroleh Gaji Ke-13, Ini Jadwalnya

Disinggung mengenai proses penyelesaian terhadap 205 aduan tersebut, Disnakertrans Jateng mengaku telah ditangani sejak libur Lebaran. Bahkan, dari hasil mediasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelum Lebaran, sejumlah 71 perusahaan telah membayarkan THR secara penuh.

“Kemudian yang telah diterbitkan nota pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan sejumlah 25 perusahaan. Proses nota pemeriksaan ada 18 perusahaan, masih proses tindak lanjut sejumlah 63 perusahaan.”

“Aduan yang secara regulasi menurut Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021 masuk kategori  tidak berhak mendapatkan THR ada 19 pengadu, alamat perusahaan tidak ditemukan ada 4 perusahaan dan aduan yang dicabut oleh pengadu sendiri ada 4 aduan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski kami libur namun penanganan tetap berjalan,” beber dia.

Baca Juga: Asyik, Finpay Tebar THR Hari Raya Idulfitri 1443 H

Terkait pemberian nota pemeriksaan kedua, Disnakertrans Jateng menyampaikan belum ada. Sebab, jangka waktu pelaksanaan nota pemeriksaa adalah tujuh hari.

“Sesuai Permenaker 6/2016, nota baru bisa dikeluarkan mulai tanggal 26 April. Sedangkan mulai tanggal 29 April adalah cuti bersama dan perusahaan libur. Sehingga baru bisa dilaksanakan isi nota setelah libur bersama selesai dan perusahaan buka kembali,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya