Jateng
Senin, 26 Agustus 2019 - 01:50 WIB

Hingga Medio Agustus, Penghimpunan Pajak Kudus Sudah 66,77%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 19 Agustus 2019, terealisasi Rp72,36 miliar atau 66,77% dari rencana penerimaan Rp108,38 miliar.

“Beberapa pos penerimaan ada yang sudah melampaui target selama setahun, meskipun ada pos penerimaan yang masih rendah karena baru mencapai 21,3%,” papar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Jumat (23/8/2019).

Advertisement

Ia optimistis hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak daerah bisa mencapai target sebagaimana pengalaman sebelumnya yang selalu bisa mencapai target. Untuk menutup target itu, realisasi yang tersisa untuk diwujudkan tinggal Rp36,02 miliar.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga 19 Agustus 2019, persentase tertinggi dicapai pos penerimaan dari pajak hiburan sebesar 112,4%, disusul pajak parkir sebesar 103,1%. Sementara pencapaian yang masih rendah dari pajak sarang burung walet baru 21,3% dan pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 55,7% karena memang belum mendekati jatuh tempo pembayaran.

“Masih rendahnya pajak sarang burung walet karena jumlah pengusahanya semakin berkurang karena prospek usaha tersebut semakin menurun,” ujarnya.

Advertisement

Adapun target penerimaan pajak senilai Rp108,38 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan senilai Rp2,45 miliar, kemudian pajak restoran Rp7 miliar, pajak hiburan Rp330 juta, pajak reklame Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp47,96 miliar. Sementara itu, pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan senilai Rp36 juta, pajak parkir Rp380 juta, pajak air tanah Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet Rp33 juta, PBB Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) Rp22,3 miliar.

Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan, karena pada 2017 hanya Rp82,17 miliar dan 2018 hanya Rp102,1 miliar. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang alat tapping box untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Apalagi, tambah dia, target PBB pada tahun 2020 dinaikkan Rp6 miliar, sedangkan tahun ini direncanakan senilai Rp23 miliar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif