Jateng
Kamis, 22 Oktober 2015 - 16:50 WIB

Hirup Udara Bebas, Abu Tholut Ingin Beternak Kambing

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Tholut (JIBI/dok)

Abu Tholut yang telah bebas dari penjara kini memiliki rencana untuk menjadi peternak kambing.

Kanalsemarang.com, KUDUS- Mantan narapidana kasus terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, berencana beternak kambing usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

“Saya memang sudah mempersiapkan diri beternak karena pengalaman tersebut diperoleh saat masih berada di dalam sel tahanan,” kata Abu Tholut di kediamannya di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Rabu (21/10/2015).

Rencananya, kata dia, tidak hanya ternak kambing, melainkan ternak kelinci dan sapi juga.

Advertisement

Rencananya, kata dia, tidak hanya ternak kambing, melainkan ternak kelinci dan sapi juga.

“Sejak dahulu saya tertarik beternak karena sempat menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Hewan di UGM Yogyakarta, meski tidak selesai,” ujarnya.

Selama berada di dalam penjara, dirinya juga beternak kelinci.

Advertisement

Untuk mewujudkan keinginannya itu, dia mengajukan permintaan ternak ke petugas dan diberi kelinci beserta kandangnya.

Menjelang bebas, kata dia, kelinci yang sudah dirawat selama setahun tersebut dijual kepada seorang teman yang berada di luar lapas. Hasil ternak itu, kata dia, laku dijual Rp600 ribu, sehingga bisa dijadikan uang saku untuk pulang ke rumah.

Selain beternak, dia juga berencana mendirikan pondok pesantren sebagai media untuk terus berdakwah.

Advertisement

Ia mengaku gembira karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Saya sampai di rumah pada Selasa (20/10/2015) pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, pada 13 Oktober 2011.

Advertisement

Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman delapan tahun yang harus dijalani, Abu Tholut mendapatkan pembebasan bersyarat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif