SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). Dalam peraturan itu disebutkan jika hanya hotel berkelas bintang lima yang diizinkan menjual minuman beralkohol atau miras.

Namun, dari sekian banyak hotel yang ada di Pati tidak ada satupun yang masuk kategori bintang lima. Praktis, seluruh hotel di Pati pun dipastikan tidak boleh menjual minuman beralkohol atau miras kepada pengunjung.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Meski demikian, dari informasi yang dihimpun Solopos.com, hingga hingga kini masih banyak hotel di Pati yang menjual miras. Hotel-hotel itu menjual miras berbagai jenis mulai dari anggur merah, Kawa-Kawa, vodka, dan lain sebagainya.

Tak hanya menjual minuman beralkohol, hotel-hotel tersebut juga menyediakan tempat karaoke. Pemilik juga menyediakan paketan bagi pengunjung mulai tarif Rp700.000 hingga Rp1 juta.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, membenarkan terkait informasi masih banyaknya hotel di wilayahnya yang menjual miras. Ia pun kembali mengingatkan pengusaha perhotelan di Pati bahwa yang diizinkan menjual dan menyediakan minuman beralkohol hanya hotel bintang lima.

”Di Pati sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang boleh menjual dan meminum [miras baik golongan A, C, dan D] langsung di tempat hanya hotel bintang lima. Selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Hadi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (31/5/2023) sore.

Saat disinggung terkait pengawasan, Hadi mengaku nantinya bakal ada tim unit terpadu. Kemudian untuk penindakan akan menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

“Bakal ada unit terpadu. Terus akan ada tahapan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan. Untuk pengawasan dan pembinaan, ada Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata,” akunya.

Sedangkang terkait hotel mana saja yang diperbolehkan menjual dan menyajikan langsung minuman beralkohol di tempat, Hadi menyampaikan saat ini tidak ada. Hal itu dikarenakan hingga kini tidak ada satu pun hotel di Pati yang masuk kategori hotel bintang lima.

“Belum ada hotel bintang lima. Hanya beberapa saja hotel di sini, bintang satu sampai sekitar empat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengaku bakal menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut. Nantinya, akan ada sanksi administrasi terhadap pihak hotel atau pengelola karaoke.

”Siap. Nanti diagendakan [penindakan] sesuai Perda. Kalau ada tindakan tindak pidana ringan [tipiring] bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi [peringatan, teguran, dan pencabutan izin],” ujar Sugiyono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya